Stempel 57 Desa di Tanah Luas Dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara, Proses Administrasi Lumpuh

Armia Jamil
Puluhan warga di Tanah Luas mendatangi kantor kecamatan mempertanyakan surat menyurat yang tak dibubuhi stempel desa. (Foto: iNews/Armia Jamil)

ACEH UTARA, iNews.di - Puluhan warga dari 57 desa di Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh ramai mendatangi kantor kecamatan dengan membawa surat yang tak berstempel dari kelurahan. Mereka tak bisa mengurus kepentingan administrasi karena surat mereka tak dibubuhi stempel dari perangkat desa. 

Ini terjadi akibat stempel 57 desa di Kecamatan Tanah Luas dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai bentuk penolakan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas. Akibatnya, seluruh proses administrasi di tingkat desa di kecamatan Tanah Luas lumpuh total. 

Kedatangan warga tersebut guna mempertanyakan proses kepengurusan surat yang terhambat karena tidak dibubuhi stempel desa. 

Salah satu warga, Zainuddin mengatakan, akibat kondisi ini, warga pun tidak bisa mengurus berbagai administrasi. Di antaranya, surat penjualan hewan ternak, surat miskin, surat beasiswa hingga surat pencairan dana anak yatim. 

“Administrasi di 57 desa menjadi lumpuh total samapi saat ini,” katanya, Selasa (16/3/2021).

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Legislator Partai Perindo Mimika Susuri Laut 2 Hari demi Salurkan Bantuan ke Kapiraya

57 tahun lalu

Konflik Tapal Batas di Kapiraya Deiyai, 18 Rumah hingga Kantor Distrik Dibakar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram di Jalinsum Langkat, Dibawa dari Aceh

57 tahun lalu

Aceh Utara Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 5 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal