Dari hasil penyelidikan, tersangka S yang bekerja sebagai petani ini, menyetubuhi anaknya di rumah nenek korban saat kondisi sedang sepi. Dia dipaksa melayani nafsu sang ayah dengan ancaman kekerasan fisik.
"Perbuatan ini terulang ketika korban mandi di sungai. S juga menyetubuhinya di kebun pinggir sungai," ujar dia.
Ayah bejat ini sekarang ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Dia terancam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.