Hasil rekaman kemudian dijadikan para pelaku sebagai alat untuk memeras korban. Mereka meminta uang Rp4 juta dan merampas handphone keduanya serta mengambil uang yang ada di rekening korban menggunakan kartu ATM.
"Mereka itu merekam kami, seakan-akan kami sedang berbuat mesum, padahal mereka yang memberhentikan. Lalu kami disuruh mengaku dan memvideokan dan mengancam akan sebarkan video jika tak beri uang Rp4juta," ujar NA, korban pemerasan, Jumat (20/1/2023).
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi mengatakan, para pelaku ini sudah berulang kali melakukan tindak pidana dengan modus serupa di lokasi tersebut.
"Seluruh pelaku sudah kami tangkap berjumlah tujuh orang. Bahkan ada yang sembunyi di atap rumah saat penangkapan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 363 junto Pasal 368 dengan ancaman 7 tahun hingga 12 tahun pidana penjara.