Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan liman bulan.
“Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria,” katanya.
Usai menjalani hukuman cambuk, kata dia, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.
Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, selain mengamankan pasangan mesum, petugas juga mengaman dua pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.