Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur

Antara
Penjual Mie Aceh digerebek karena menyiadakan makanan saat bulan Ramadan (Antara)

"Petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun barang dagangan tersebut belum diambil," katanya.

Dia melanjutkan, enjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

"Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal