Rukun keempat adalah potong rambut atau cukur rambut setelah menyelesaikan sa'i.
Selain rukun-rukun tersebut, ada juga beberapa hal yang disunnahkan dalam pelaksanaan umroh, seperti melakukan thawaf qudum (tawaf selamat datang), melakukan sa'i pada hari ketiga, dan melakukan thawaf wada (tawaf perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah.
Meskipun umroh tidak diwajibkan seperti haji, namun tetap disunnahkan bagi setiap muslim yang mampu untuk melaksanakannya.