Pria di Aceh Selatan Mencabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-Iming Uang

Ichdar Ifan
IR, pelaku pencabulan anak di bawah umur di Aceh Selatan ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019). (Foto: Ichdar Ifan)

ACEHSELATAN, iNews.id - IR (22) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Kamis (19/9/2019). Pelaku diduga menyetubuhi tetangganya yang masih berumur 10 tahun dengan iming-iming uang dua hingga lima ribu Rupiah disertai ancaman.

Pria berisitri dan beranak satu ini merupakan warga Desa Koto Kecamatan Kluet Selatan Aceh Selatan. IR berusaha melarikan diri selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.

IR yang bekerja serabutan ini mengaku telah berkali-kali melakukan aksi bejadnya dengan mengancam korban yang masih memiliki hubungan darah dengannya.

Menurut Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedy Sadsono, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak korban berusia sembilan tahun. “Modusnya karena rumahnya berdekatan, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dua hingga lima ribu rupiah,” katanya.

Akibat perbuatannya, IR dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal