Korban kedua NM (38), warga Kecamatan Kota Sigli, yang juga lebih dulu dianiaya hingga luka berat di tubuhnya. Pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2020 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Pelaku datang ke rumah korban dengan cara mengintip korban dan mengancam korban akan membunuhnya apabila korban berteriak.
Korban selanjutnya ZB (58), warga Kecamatan Pidie. Korban ketiga ini diniaya dan diperkosa pada 11 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya hingga tewas. Pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan menggunakan senter kepala. Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan dan mulut korban, lalu memerkosanya hingga tewas.
Dari penemuan mayat korban ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku. Petugas jajaran Reserse Kriminal Polres Pidie akhirnya menangkap pelaku di kawasan Blang Asan, Kecamatan Pidie.
“Tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban ZB. Dia juga mengakui memerkosa korban RI dan NI,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Pidie dengan barang bukti satu becak motor, dua unit handphone, satu unit senter kepala, sandal, celana panjang, celana dalam dan kalung rantai besi.
Pelaku akan dikenakan Pasal 291 KUHP subsider Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.