Polisi Ungkap Penimpunan 2 Ton BBM Biosolar Subsidi di Aceh, 10 Orang Diperiksa

Antara
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Mahfud. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

SUKA MAKMUE, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana penimbunan 2 ton BBMbiosolarbersubsidi. Kasus ini diungkap polisi pada awal April 2023.

“Sudah kita periksa 10 orang saksi, kemungkinan saksi yang akan diperiksa bertambah,” ujar Kasatreskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, Selasa (25/10/2023).

Adapun para saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya yakni pekerja SPBU asal Kabupaten Aceh Tengah, pengawas SPBU dan sejumlah saksi lainnya.

Dalam kasus ini, polisi menahan tiga tersangka, yakni Perimahir (33) warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah dan Damiko (33) warga Desa Gelelungi, Kecamatan Pengasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Machfud menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan penimbunan BBM biosolar subsidi menggunakan barcode My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Dampak Kenaikan BBM Non-Subsidi, Layanan Bus Sekolah Gratis di Gunungkidul Terpangkas

57 tahun lalu

Antrean BBM Mengular di Palangka Raya, Warga Rela Tunggu Berjam-jam

57 tahun lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi di Jateng, 60 Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal