Polisi Tahan Tersangka Korupsi Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Sub Divre Aceh

Antara
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta (dua dari kiri) memperlihatkan uang yang disita dari tersangka kasus korupsi pengadaan sertifikat tanah PT KAI di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Rabu (16/9/2020). (Foto: Istimewa)

BADAN ACEH, iNews.id  - Polda Aceh menahan tersangka korupsi pengadaan sertifikasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divre Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/2/2021). Tersangka AD ditahan di rumah tahanan Mapolda Aceh.

"Tersangka AD ditahan untuk pemeriksaan di rumah tahanan Mapolda Aceh," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh.

Winardy mengatakan, tersangka AD diduga ikut terlibat tindak pidana korupsi penggelembungan harga pembuatan sertifikat tanah aset PT KAI di Aceh Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp8,2 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar.

"Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 Ayat 1 ke 1 KUHP jo 64 ke 1 KUHP," kata Margiyanta.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal