Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana untuk Kelima Kali selama 14 Hari

iNews TV
Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi memberikan keterangan terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana. (Foto: iNews TV)

Sebagian pengungsi menempati tenda-tenda darurat. Ada juga warga yang mengungsi di tempat ibadah serta memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi sementara.

Kondisi di lapangan juga masih menyisakan persoalan akses. Sejumlah jalan permukiman dilaporkan masih sulit difungsikan karena tertimbun lumpur dan terdapat genangan air sisa material banjir. Situasi ini membuat beberapa wilayah menjadi terisolir dan memerlukan penanganan lanjutan.

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi menjelaskan, keputusan perpanjangan diambil setelah mempertimbangkan data dan kondisi pengungsi yang masih tinggi.

"Hasil dari seluruh permasalahan yang kita himpun dan data serta masih banyaknya pengungsi, dengan berbagai alasan dan pertimbangan sehingga kita forkopimda memutuskan dan menyimpulkan untuk memperpanjang masa tanggap darurat kelima kalinya selama 14 hari ke depan," ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Dia berharap, masa perpanjangan ini dapat dimaksimalkan untuk mempercepat pemulihan, termasuk membuka kembali akses jalan yang masih terisolasi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendes Ungkap 29 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Diterjang Banjir dan Longsor

57 tahun lalu

Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Bersih-bersih Sekolah di Aceh Tamiang 

57 tahun lalu

Momen Kompaknya TNI dan Warga Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh

57 tahun lalu

18 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Sudah Bisa Dilalui Kendaraan 

57 tahun lalu

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana selama 7 Hari, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal