Perdagangan Organ Satwa Liar Dilindungi di Gayo Lues Digagalkan Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 

Dosaino Ariga
Barang bukti organ hewan liar dilindungi yang hendak diperjualbelikan di Aceh. (Foto: iNews/Dosaino Ariga)

 
“Ironisnya, pelaku mengaku menangkap satwa liar dilindungi tersebut dengan cara memasang ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL,” katanya, Rabu (3/3/2021).
 
Di tempat yang sama, BKSDA Aceh, Suherman menjelaskan, penggagalan perdagangan organ satwa liar dilindungi ini merupakan kerja sama antara kepolisian, TNGL dan lembaga yang bergerak dalam bidang konservasi.
 
Dirinya juga yakin saat ini masih ada ratusan jaring perangkap di dalam hutan TNGL. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim dalam rangka melakukan sapu jaring di wilayah TNGL. 

“Harapannya kejadian serupa tidak terulang,” katanya. 
 
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti organ satwa liar dilindungi sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues. Kedua tersangka diancam dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

112 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues Dibabat Habis, 56 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Petani asal Cilacap di Gayo Lues Aceh Teridentifikasi, Pelaku Diburu Polisi

57 tahun lalu

2 Petani asal Cilacap Ditemukan Tewas di Pegunungan Gayo Lues, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Polisi Bersama Warga Berjibaku Siapkan Jembatan Darurat Pascabanjir Bandang di Penomon Jaya

57 tahun lalu

Dampak Banjir Bandang di Gayo Lues, Warga Mulai Terserang Penyakit Kulit hingga ISPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal