Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim

Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru. (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)

ACEH, iNews.id - Pengadilan Tinggi Idi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhangajah yang ditemukan dalam keadaan kepala terpenggal di Kabupaten Aceh Timur. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut dan satu di antaranya mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, terdakwa yang mengajukan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.

“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

57 tahun lalu

Mama Muda di Makassar Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos, Diduga Dibunuh Suami

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal