Pemerkosa Anak di Aceh Utara Dihukum Cambuk 100 Kali

Antara
Algojo mengeksekusi cambuk terpidana pelanggaran syariat Islam di Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

ACEH UTARA, iNews.id - Pelaku pemerkosaan anak dihukum cambuk karena terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Dia dihukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama dengan lima warga lainnya  

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Selasa (20/6/2023). Hukuman ini turut disaksikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara mengatakan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.

"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25) dan F (33)," ujarnya, Selasa (20/6/2023).  

Arif menjelaskan, MI merupakan terpidana pemerkosaan terhadap anak pada 19 November 2022. Dia melanggar Pasal 34 qanun hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali dan 46 bulan kurungan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Semburan Gas Disertai Api Setinggi 50 Meter Muncul dari Sumur Bor di Aceh Utara

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 5 Kilogram di Jalinsum Langkat, Dibawa dari Aceh

57 tahun lalu

Aceh Utara Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 5 Januari 2026

57 tahun lalu

Ratusan Warga Lhok Puuk Aceh Utara Masih Terisolasi, Bertahan di Tenda Pengungsian

57 tahun lalu

Banyak Wilayah Terisolasi, Bupati Aceh Utara Minta Jangan Hanya Lokasi Viral yang Dibantu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal