Pelanggar Syarat Islam di Aceh Jadi Mualaf, Dilakukan Sebelum Hukum Cambuk

Syukri Syarifuddin
Julianus Dohude bin Dohud, warga Nias saat melantunkan Syahadat di Banda Aceh. (Foto: iNews.id/Syukri Syarifuddin)

BANDA ACEH, iNews.id - Seorang pelanggar Qanun Syariat Islam tentang Khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim di Banda Aceh, Aceh  masuk Islam. Prosesi pensyahadatan dilakukan sebelum terhukum tersebut dieksekusi cambuk.

Julianus Dohude bin Dohud, warga Nias, Sumatera Utara (Sumut) yang sebelumnya beragama Kristen, hari ini resmi memeluk Islam atau mualaf. Prosesi pensyahatan berlangsung di musala kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh. 

Julianus yang kini memiliki nama Islam Muhammad Julianus Dohude merupakan satu terpidana yang melanggar Qanun Syariat Islam tentang Khalwat. Dia diamankan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh karena sedang berduaan dengan seorang perempuan bukan muhrim di kos.

“Sebelum ke Banda Aceh sudah ada niat masuk Islam. Sudah satu tahun lebih,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

57 tahun lalu

Ponpes Babul Maghfirah Bantah Santri Bakar Asrama karena Bullying, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Cerita Anak dan Ibu di Sampang Masuk Islam, Takjub Lihat Ketenangan Ayah saat Salat

57 tahun lalu

2 Warga Sampang Masuk Islam, Ditandai Turun Hujan saat Ucap 2 Kalimat Syahadat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal