Pelaku Pelecehan Seksual di Nagan Raya Dicambuk 36 Kali

Antara
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar syariat Islam di Alun-Alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (13/4/2021). (Foto: ANTARA)

Sementara itu Kepala Bidang Syariat Islam Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Nagan Raya, Syafaruddin mengatakan, perbuatan pelecehan seksual meresahkan masyarakat. Hal tersebut diduga terjadi karena kurangnya pengetahuan terutama dalam hal agama.

"Agama dan keimanan merupakan benteng yang sangat ampuh di dalam menangkal segala aspek yang dapat merusak aqidah dan menghancurkan norma-norma dalam kehidupan,” kata Syafaruddin.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh mengajak kepada seluruh masyarakat agar saling peduli terhadap anak-anak dan generasi muda. Tujuannya agar terhindar dari perbuatan yang melanggar syariat Islam serta hukum negara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
8 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

3 hari lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

10 hari lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

19 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

20 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal