Pasal Penghinaan Dihidupkan Lagi, Wamenkumham: Presiden dan Wapres Harus Lapor Sendiri

Kiswondari Pawiro
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di kantornya, Jumat (9/4/2021). (FOTO MNC Portal Indonesia).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berkukuh memasukan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan KUHP (RKUHP). Penghinaan terhadap presiden bisa dipidana maksimal 3,5 tahun penjara, jika dilakukan melalui ITE diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy OS Hiariej, mengatakan, pasal penghinaan yang diatur dalam RKUHP berbeda dengan yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam RKUHP, penghinaan terhadap presiden bersifat delik aduan yang artinya orang yang merasa terhina harus melapor.

"Kalau delik aduan, itu yang harus melapor sendiri adalah presiden atau wakil presiden," ujar Eddy dalam raker dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021).

Menkumham Yasonna Laoly menambahkan, pasal penghinaan dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat pribadi presiden dan wapres. Sebagai contoh, jika dirinya dikritik sebagai Menkumham tidak becus mengatasi lapas atau imigrasi, dia bisa menerima, tetapi kalau dihina secara pribadi dirinya bisa memperkarakannya.

"Tapi kalau sekali menyerang harkat martabat saya, saya dikatakan anak haram jadah, wah itu di kampung saya enggak bisa lah, anak PKI lah, kau tunjukkan sama saya,  saya anak PKI. Kalau enggak bisa gua jorokin lo," tutur Yasonna.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

57 tahun lalu

Kasus Hogi Minaya jadi Tersangka usai Kejar Jambret, DPR Panggil Kapolres Sleman

57 tahun lalu

Pembunuhan Dwi Putri Aprilian di Batam, DPR Desak Bongkar Aktor di Baliknya

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal