Napi Anak Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Kabur dari Lapas Kelas II Banda Aceh

Antara
Ilustrasi napi kabur (Istimewa)

BANDA ACEH, iNews.id - Lima anak didik pemasyarakatan atau narapidana (napi) anak melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh. Mereka kabur lewa ventilasi kamar mandi.

“Mereka dilaporkan melarikan dengan cara menjebol jeruji besi dan kaca ventilasi kamar mandi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, Selasa (7/6/2022).

Dia menambahkan, mereka kabur dari Senin (6/6/2022). Kelimanya adalah AM bin M (17), terpidana narkoba dengan hukuman 10 bulan, MY bin SB (16), tahanan dalam perkara pemerkosaan.

Kemudian ada SLL bin A (17), terpidana pencurian masa hukuman dua tahun, FA bin A (17), terpidana pemerkosaan hukuman tujuh tahun, dan MR bin J (17), terpidana asusila hukuman lima tahun lima bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Narapidana Lapas Nganjuk yang Kabur Ditangkap saat Sembunyi di Tumpukan Jerami

57 tahun lalu

BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal

57 tahun lalu

Listrik di Banda Aceh Kembali Menyala, Disambut dengan Takbir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal