Miris, Pasutri Muda di Banda Aceh Buang Bayi, Ngaku Malu Punya Anak Padahal Baru Nikah

Syukri Syafruddin
Miris, Pasutri Muda di Banda Aceh Buang Bayi, Ngaku Malu Melahirkan Padahal Baru Nikah (Foto: Istimewa)

Atas perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

"Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Orang Ditangkap Termasuk Pasutri, Polisi Ungkap Gudang Sabu di Makassar

57 tahun lalu

Pencarian Hari Kedua, Pasutri Korban Innova Terjun ke Sungai di Pakpak Bharat Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Angkot Tabrak dan Lindas Pemotor Pasutri di Sukabumi Terekam CCTV

57 tahun lalu

Kronologi Pasutri Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Mewah Jatibening Bekasi, Diduga Dirampok

57 tahun lalu

Pemotor Pasutri Tabrak Truk Tronton di Bangkalan, Istri Tewas Suami Luka Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal