Mesum di Kamar Kos Perempuan, ASN Kemenag Banda Aceh Digerebek Warga

Syukri Syarifuddin
Seorang ASN Kemenag Banda Aceh ditahan oleh Satpol PP karena berbuat mesum di kamar kos pasangan perempuannya. Pelaku digerebek warga untuk diserahkan ke Satpol PP. Foto: iNews.id/Syukri Syarifuddin

BANDA ACEH, iNews.id - Satpol PP Banda Aceh menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) berinisial TJ dan pasangannya, RH, karena melakukan perbuatan mesum di kamar kos perempuan. Keduanya diserahkan ke Satpol PP setelah digerebek warga Desa Blang Cut, Lueng Bata, Banda Aceh.

Terhadap pelaku, Satpol PP, melakukan penahanan dan keduanya dijerat dengan Qanun Syariat Islam dengan ancaman dicambuk di muka umum, denda, atau penahanan. TJ diketahui sempat melarikan diri ketika digerebek warga hingga akhirnya diserahkan ke Satpol PP.

"Hasil pemeriksaan oleh Satpol PP Banda Aceh sudah cukup memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses ke jaksa," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Banda Aceh," Marzuki, Kamis (1/7/2021).

Marzuki mengakui TJ merupakan pejabat di lingkungan Kemenag Banda Aceh. Namun dia tidak memusingkan status pelaku.

"Betul salah satu pejabat kementerian di Banda Aceh," ujarnya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal