Masya Allah, Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib

Antara
Ilustrasi salat magrib (Foto: Istimewa)

ACEH BARAT, iNews.id - Seluruh tempat usaha di Aceh Barat, Provinsi Aceh, wajib tutup saat salat magrib. Tempat usaha itu termasuk penjual makanan dan minuman di daerah itu.

"Seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di daerah ini wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Jumat (12/10/2021).

Dodi menambahkan, penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

57 tahun lalu

Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

57 tahun lalu

Banjir Lhokseumawe dan Aceh Barat Rendam 53 Gampong, Puluhan KK Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal