Masa Jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Diperpanjang

Antara
Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj GubernurAceh diperpanjang. Perpanjangan ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri dengan menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres).

“Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat 1 tahun ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, Kamis (6/7/2023).

Dia menambahkan, keputusan Presiden terkait perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh diserahkan langsung Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri di Kantor Kemendagri.

“Pak Achmad Marzuki akan menjalankan tugas untuk satu tahun ke depan termasuk akan menyukseskan pelaksanaan Pemilu di Aceh,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Marzuki resmi menjadi PJ Gubernur Aceh. Dia dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Banda Aceh, Rabu (6/7/2022).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal