Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat, Begini Kata Kalapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf (Antara)

"Bebas bersyarat itu hak warga binaan yang diatur undang-undang. Kalau kita tidak berikan, kita justru yang melanggar undang-undang dong," katanya. 

Meski Irwandi Yusuf kini sudah tidak berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, namun Elly menyatakan bahwa status Irwandi Yusuf saat ini merupakan klien Balai Pemasyarakatan. 

Selain diawasi Balai Pemasyarakatan, tambah Elly, gerak-gerik Irwandi Yusuf selama menjalani masa pembebasan bersyarat pun akan diawasi oleh pihak Kejaksaan. 

"Jadi, Pak Irwandi Yusuf kini dalam pengawasan dua lembaga, yakni Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan. Statusnya pun saat ini menjadi klien Balai Pemasyarakatan," katanya. 

Lebih lanjut Elly mengatakan, selama menjalani masa pembebasan bersyarat, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh Irwandi Yusuf. 

"Jika dilanggar, status bebas bersyaratnya akan dicabut atau dibatalkan dan wajib menjalani kembali menjalani sisa pidana di Lapas Sukamismin," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp154 Miliar, Bebas Bersyarat?

57 tahun lalu

Presiden Beri Amnesti ke Pengusaha Jajat Priatna Purwita, Napi Lapas Sukamiskin

57 tahun lalu

Bebas usai Ditahan 2 Tahun, Selebgram Lina Mukherjee Ngaku sempat Stres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal