Kurir Sabu 1 Kilogram Ditangkap Polres Lhokseumawe 

Antara
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memperlihatkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021). Foto: Antara

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Lhokseumawe, Aceh, berhasil menangkap dua orang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Kedua kurir asal Aceh Timur itu mengaku menerima imbalan Rp5.000.000 untuk membawa barang haram itu ke Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mengatakan, jajarannya masih memburu MNL, warga Aceh Timur, yang mempekerjakan kedua kurir tersebut. ML kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 
 
"Keduanya membawa narkoba tersebut menggunakan satu unit mobil pickup warna hitam. Dari informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan," kata AKBP Eko Hartanto, Rabu (12/5/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, ujar Eko, tim memutuskan untuk menangkap kedua kurir yang berinisial M (47) dan MB (51) di kawasan Jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe pada Selasa (11/5/2021). Hasilnya ditemukan alat bukti sabu-sabu dari tangan kedua pelaku. 

"M dan MB ditangkap Selasa (11/5). Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu-sabu satu kilogram lebih," kata AKBP Eko Hartanto menyebutkan.

AKBP Eko Hartanto mengatakan penangkapan dua kurir barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua orang laki-laki membawa sabu-sabu dari Idi, Aceh Timur, ke Kota Banda Aceh. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama sepekan.

"Selanjutnya, polisi memantau di sekitar Jalan Elak. Sekira pukul 17.30 WIB, muncul mobil yang dicurigai membawa sabu-sabu. Polisi mengejar mobil tersebut dan menangkap kedua tersangka," kata AKBP Eko Hartanto.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Akuntan SPPG di Lhokseumawe Rekayasa Uang Rp59 Juta Dibegal

57 tahun lalu

Rekayasa Uang Gaji Rp59 Juta Dibegal, Akuntan SPPG di Lhokseumawe Ditangkap

57 tahun lalu

3 Kurir Narkoba Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal