Kejagung Jelaskan Perkembangan Perburuan Aset Bos Minyak Riza Chalid

iNews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang, Jumat (22/8/2025).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita empat unit mobil milik Riza Chalid. Secara keseluruhan, sembilan kendaraan telah disita oleh tim penyidik.

“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Empat kendaraan tersebut disita dari pihak yang memiliki hubungan dengan Riza Chalid, hasil penggeledahan di dua lokasi rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Terus Buru Aset Bos Minyak Riza Chalid, Pulihkan Kerugian Negara

57 tahun lalu

Lacak Aset Riza Chalid, Kapuspenkum Kejagung: Untuk Pulihkan Kerugian Kegara akibat Korupsi

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal