Kasus Pencurian Laptop di Pidie Jaya Terbongkar, 7 dari 9 Maling Masih di Bawah Umur

Jamal Pangwa
Sembilan maling laptop di Pidie Jaya, Aceh ditangkap polisi. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Pelaku mengaku sudah beraksi di beberapa lokasi di antaranya SMPN 1 Bandar Dua dan SMKN 1 Bandar Dua. Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan dari pihak pelapor. 

“Dari kesembilan pelaku, mereka memiliki peran masing-masing. Di antaranya memantau situasi, merusak dan membongkar teralis jendela. Ada juga memindahkan laptop secara estafet dari dalam ke luar ruangan,” katanya. 

Dari pengakuan pelaku, laptop hasil curian ada yang dijual ke penadah dan disimpan di rumah masing-masing pelaku. Seorang penadah sudah diamankan polisi. 

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sedangkan terhadap pelaku di bawah umur, di-Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal