Kasus Bule Mabuk Aniaya Warga Simeulue Diselesaikan dengan Restorative Justice

Antara
Kasus penganiayaan dengan tersangka turis diselesaikan Kejari Simeulue melalui JPU dengan restorative justice. (ANTARA/Kejari Simeulue)

Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.

Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).

"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif,  tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Bule Georgia Pakai Motor Terobos Tol Pasteur, Ngaku Kena Tipu GPS

57 tahun lalu

Kondisi Perempuan Dianiaya Pacar 3 Tahun di Bandung, Penuh Luka Tak Terbayangkan

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Bandung Hilang 3 Tahun, Disekap dan Dianiaya Kekasih hingga Luka Berat

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Penganiayaan di Kos Waingapu NTT, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal