Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue setelah mengalami luka di kaki sepanjang 8 cm. Bahkan sampai mendapat 50 jahitan.
Atas perbuataanya, turis asing tersebut disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) ke-1 KUHP. Tersangka menjadi tahanan JPU dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang sejak Jumat (26/5/2023).
"Dengan selesai perkara tersebut secara keadilan restoratif, tersangka segera dibebaskan. Rencana hari ini tersangka dibebaskan dan perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke pengadilan," kata Suheri.