Kapolres Lhokseumawe Siap Pidanakan Pelanggar Prokes 

Antara
Petugas membina warga karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (17/1/2021).Foto: Antara

LHOKSEUMAWE, iNews.id - KapolresLhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, mendukung pemidanaan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sebab sosialisasi prokes sudah dilakukan selama satu tahun, sementara masyarakat masih lalai.

Menurut Eko, payung hukum penerapan sanksi pidana baik individu maupun pengelola usaha sudah jelas. Maka aparat dapat bertindak tegas untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," kata Eko, Selasa (2/5/2021).

Kapolres meminta unsur Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat mau bekerja sama dalam melawan pandemi Covid-19. Langkah awal untuk melawan melalui penerapan prokes ketat.

Eko menegaskan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Dengan begitu, setiap pelanggar yang berpotensi mempengaruhi keselamatan masyarakat layak untuk ditindak tegas.

"Mulai hari ini, jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta jam beroperasi, maka akan langsung ditutup dan disegel," katanya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sertijab, 13 Kapolres di Jateng Resmi Berganti

57 tahun lalu

Kapolda Jateng Pimpin Sertijab 32 Perwira, Dirreskrimum hingga Kapolres

57 tahun lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

57 tahun lalu

Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

57 tahun lalu

Lhokseumawe Lumpuh Dikepung Banjir, 68 Desa Terendam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal