Gunakan Bahan Peledak Tangkap Ikan di Perairan Aceh Singkil, 8 Nelayan asal Sumut Ditangkap

Antara
Delapan nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap personel Dit Polairud Polda Aceh karena menangkap ikan dengan bahan peledak. (Foto:Antara/Ist)

Kemudian, satu unit sampan warna biru bergaris merah, empat set alat selam, 55 detonator/sumbu, 25 dupa warna merah, tiga gulung selang kompresor dengan panjang 150 meter.

Lalu, tiga buah regulator, tiga buah pemberat, satu unit GPS, dua unit pemancar GPS, satu unit fish finder, serta 2.966 kilogram ikan hasil tangkapan.

Atas perbuatannya, ke delapan nelayan tersebut melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU No 31 tahun 2004, tentang perikanan Jo Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Tewas Tertembak di Kepala, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Anggota KKB Ditangkap Personel Ops Damai Cartenz di Ilaga Papua Tengah

57 tahun lalu

Bacok Suami Mantan Pacar hingga Kritis, Warga Sukabumi Ditangkap saat Kabur ke Jakarta 

57 tahun lalu

Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Muba Ditangkap, Pelaku Rekan Bisnis Korban

57 tahun lalu

2 Pengusaha Showroom Mobil di Bone Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap saat Bawa Sabu Pakai Mobil Sport

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal