Dugaan Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Kejari Sita Uang Senilai Rp4,7 Miliar

Armia Jamil
Kejari Sita Uang Senilai Rp4,7 Miliar dari kasus dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe (Armia Jamil/MNC Portal)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Kali ini mereka menyita uang dari tiga sumber aliran dana senilai Rp4,7 miliar.

"Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik memblokir rekening milik PT RS Arun Lhokseumawe sebesar Rp4 miliar lebih," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Senin (15/5/2023).

Dia menambahkan, pengembalian aliran dana dugaan korupsi dari Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode sebelumnya berinisial S sebesar Rp660 juta dan dari manager keuangan PT RS Arun Lhokseumawe berinisial A sebesar Rp39,7 juta. 

Petugas, kata dia, sudah melakukan penyitaan terhadap uang yang sudah didapatkan dari aliran dana korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

"Selanjutnya akan menentukan siapa orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi ini untuk ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

"Kapan penetapan tersangka dalam kasus ini, tunggu pemberitahuan selanjutnya," lanjutnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bandung Geger! Bayi Baru Lahir Nyaris Diculik Oknum Perawat Rumah Sakit

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Pembangunan RS Bekokong Kutai Barat, Potensi Kerugian Negara Rp4,16 Miliar

57 tahun lalu

Beredar Kabar OTT Jaksa dan Pejabat Daerah di Purwakarta, Ini Kata Kejari

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

KPK Tangkap 9 Orang dalam OTT di Banten, Sita Uang Tunai Rp900 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal