DPO Bandar Narkoba di Aceh Ditangkap Polisi 

Antara
Ilustrasi DPO bandar narkoba di Aceh ditangkap polisi. (Foto: Ist)

NAGAN RAYA, iNews.id - Nurdin M Top (49), bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap petugas di kediamannya Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (14/10/2022) malam.

"Terduga Nurdin M. Top tertangkap setelah kami mengepung rumahnya di kawasan Beutong," kata Kasatres Narkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadhani, Sabtu (15/10/2022) malam.

Kata dia, penangkapan terhadap Nurdin M. Top tersebut karena selama ini terduga pelaku bandar narkoba yang masuk DPO kasus narkoba jenis sabu. 

"Bandar narkoba ini kami tangkap atas pengembangan dari empat pengedar sebelumnya," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Bandar di Lembang KBB, Sita 10 Kg Ganja Ditutupi Ikan Asin

57 tahun lalu

Heboh Nyonya N Ratu Narkoba Ditangkap BNN, Ternyata Sosialita Aceh Gemar Pamer Hidup Mewah

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Kubur 6 Kg Ganja di Hutan Arjasari Bandung, Akan Diedarkan saat Tahun Baru

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 4 Bandar dan Pengedar Narkoba di Karawang, Ini Tampangnya

57 tahun lalu

3 Bandar Narkoba Ditangkap di Cibeureum dan Sukaraja Sukabumi, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal