Dana Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Tol Ruas Binjai-Langsa II Disiapkan Rp132,8 Miliar

Antara
Ilustrasi pembangunan jalan tol. (Foto: Antara)

Untuk ganti rugi pembangunan jalan tol di Kecamatan Langsa Baro sebesar Rp75 miliar. Sementera untuk Kecamatan Langsa Lama sebesar Rp57,7 miliar.
 
Sedangkan pembayaran ganti rugi tersebut nanti, bagi pemilik tanah yang setuju dengan nilai ganti rugi akan diajukan pembayaranya ke uang ganti kerugian (UKG).

“Jadi, nanti akan memvalidasi pemilik tanah yang setuju serta menerima ganti rugi untuk selanjutnya PPTK Tol Binjai - Langsa II akan mengajukan pembayaran kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Jakarta selaku penyedia dana ganti rugi,” katanya.

Erwis menambahkan, LMAN juga akan membuatkan buku rekening bank untuk masing-masing pemilik tanah dan dana ganti rugi akan ditransfer langsung ke rekening tersebut.

Sementara bagi pemilik tanah yang menolak nilai ganti rugi yang telah ditetapkan oleh KJPP dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap nilai ganti rugi kepada pengadilan negeri setempat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Jalur Binjai-Medan Lumpuh Total Dikepung Banjir, Pemotor Lewat Tol Dikawal Polisi

57 tahun lalu

Legislator Perindo Marthen Natonis Dorong Pembangunan Berbasis Potensi Desa di TTS

57 tahun lalu

Khofifah Ganti Rugi Rp20 Juta bagi ASN Korban Motor Dibakar Massa saat Demo Ricuh

57 tahun lalu

Pacu Pemerataan Pembangunan dan Kesejahteraan, Perindo-Pemkab Halmahera Selatan Berkolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal