JAKARTA, iNews.id - Jumlah daerah di luar Jawa-Bali yang berlaku PPKM Level 3 mengalami peningkatan. Hal tersebut tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022.
"Jumlah daerah pada PPKM Level 3 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari 3 daerah menjadi 113 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Sedangkan untuk jumlah daerah pada PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 219 daerah menjadi 210 daerah. Kemudian daerah dengan status PPKM level 1 juga mengalami penurunan dari 164 daerah menjadi 63 daerah," kata Safrizal.
Ini daftar lengkap PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali"
Aceh: Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Bireuen, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Lhokseumawe.
Sumatera Utara: Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli.