Cegah Peredaran Narkoba, Pemkot Banda Aceh Godok Qanun Narkotika

Antara
Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun tentang narkotika (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Pemerintah Kota Banda Aceh dan legislatif setempat masih menggodok dan mematangkan qanun atau peraturan daerah tentang narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba.

"DPRK dan Pemko Banda Aceh berkomitmen untuk melahirkan qanun terkait narkoba ini pada awal tahun depan," kata Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad, Selasa (9/11/2021)

Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 telah diamanatkan kepada gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. 

Perda tersebut, kata Musriadi, memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
7 jam lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

21 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal