Cegah Lakalantas, Hewan Ternak yang Berkeliaran di Jalan Ditangkap Petugas

Antara
Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di Aceh Jaya, ditertibkan (Antara)

Lima sapi itu diamankan masing-masing satu ekor di Padang Datar, tiga ekor di Krueng Sabee dan satu ekor di Kampung Blang di Dayah Baro Pasar Calang.

Hamdani menjelaskan pemilik ternak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11/2021 akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam dalam pasal 25.

Adapun sanksinya berupa denda, untuk kerbau Rp500.000 per hari, sapi Rp300.000 per hari, dan kambing atau domba Rp100.000 per hari sejak dilakukan penangkapan oleh petugas bersama tim terpadu.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,2 Guncang Calang Aceh Jaya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,7 Guncang Meulaboh, Terasa hingga Aceh Jaya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

57 tahun lalu

Dukung Ketahanan Pangan, Wananugraha Bima Lestari Salurkan Bantuan Hewan Ternak

57 tahun lalu

2 Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Kembali Ditangkap, Gunakan Mobil Mewah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal