Catat! Warga Banda Aceh Dilarang Jual-Beli Petasan saat Rayakan Tahun Baru 2022

Antara
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. (Foto: Sindonews)

“Serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat islam dan adat istiadat Aceh,” kata dia.

Aminullah menuturkan, Forkopimda juga melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. Masyarakat harus menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh.

Dalam kesempatan ini, Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh.

Sebelumnya, petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan tahun baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi.

Kemudian, sejak beberapa tahun terakhir Pemerintah Banda Aceh bersama unsur Forkopimda lainnya selalu melarang perayaan pesta kembang api saat malam pergantian tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal