Catat! Pemkab Aceh Barat Larang Seluruh Kegiatan Aliran Wahabi Salafi

Antara
Surat dari Pemkab Aceh Barat yang melarang aktivitas pengajian dan ibadah salat untuk Wahabi (Antara)

"Alasannya karena musala tersebut tidak terdaftar sebagai masjid di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat. Ini diketahui dari aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama Republik Indonesia," katanya.

Ia juga menjelaskan, pelarangan ajaran tersebut di Aceh Barat, selain mendapatkan penolakan dari kalangan ulama dari beberapa wilayah di Provinsi Aceh. Di antaranya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Aceh Singkil.

"Ini juga mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat," kata dia.

Bupati juga meminta kepada pengurus Musala Jabir Al-Ka’biy Meulaboh agar segera menghentikan aktivitasnya sejak surat tersebut ditandatangani.

"Pemerintah desa Drien Rampak Meulaboh, agar segera membentuk kepengurusan yang baru di mushalla setempat sekaligus sebagai pengelola musala itu," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut

57 tahun lalu

Kabut Asap Tebal Kebakaran Lahan Gambut Kepung Aceh Barat, Sekolah Terpaksa Diliburkan

57 tahun lalu

8 Hektare Lahan Gambut di Aceh Barat Terbakar, Jalan Lintas Provinsi Diselimuti Asap

57 tahun lalu

Sejumlah SPBU di Aceh Barat Diserbu Warga, Antrean Kendaraan Mengular Panjang

57 tahun lalu

Banjir Lhokseumawe dan Aceh Barat Rendam 53 Gampong, Puluhan KK Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal