Buron Korupsi, Kacab Perusahaan di Sumbar Ditangkap Tim Tabur di Aceh

Antara
Ilustrasi penangkapan buron korupsi. (Foto: ist)

BANDA ACEH, iNews.id - Buron kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat ditangkap di Aceh. Tersangka yakni berinisal Suf (49) alias Babang yang ditangkap tim gabungan tangkap buronan (tabur).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan, penangkapan tersangka Suf terlaksana atas kerja sama tim tabur Kejati Aceh dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

"Tersangka Suf ditangkap di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Selama ini, dia menjadi buronan dan masuk DPO Kejati Sumatera Barat," ujar Munawal, Sabtu (6/11/2021).

Suf tercatat beralamat di Lamglumpa, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Pekerjaannya sebagai kepala cabang sebuah perusahaan di Lubuk Sikaping, Provinsi Sumbar.

Dia diduga terlibat tindak pidana korupsi pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan ruas badan jalan di Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

"Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp1,87 miliar lebih. Sedangkan kerugian negara berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp773 juta," kata Munawal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

3 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

7 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

8 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

9 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal