“Semoga program BSPS atau Bedah Rumah dari Dirjen Perumahan ini dapat terus berlanjut di Aceh Selatan untuk tahun depan. Hal itu mengingat masih banyaknya Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan data yang ada di aplikasi RTLH. Kita sangat berharap agar pemerintah pusat kembali mengalokasikan program BSPS ini untuk tahun depan di Aceh Selatan," ujar Amran.
Untuk mewujudkan visi misi Pemkab Aceh Selatan dalam hal bedah rumah, mulai tahun ini sudah memperbaharui dan menyusun kembali data base Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perkim. Sehingga proses penyelesaian masalah Rumah Tidak Layak Huni akan teratur, terukur dan terarah.
Sehingga program penyelesaiam masalah rumah tidak layak huni ini akan lebih mudah dengan adanya data yang valid yang dapat digunakan oleh berbagai pihak. Terutama pihak propinsi dalam program Pembangunan Rumah Layak Huni dan Pihak Dirjen Perumahan dalam program Rehabilitasi Rumah atau BSPS.
Bupati Amran dalam arahannya mengatakan bahwa dalam dua tahun ini Pemkab Aceh Selatan sudah melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni lebih 1000 unit rumah yang tersebar di 18 kecamatan dari berbagai program dan sumber anggaran, baik dari provinsi, kementerian dan dari dana APBK. (CM)