Bunuh Harimau, Warga Aceh Timur Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Antara
JPU membacakan tuntutan dalam perkara pembunuhan harimau sumatra di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (6/7/2023).(ANTARA/Hayaturrahmah)

Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli mendatang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa membunuh harimau sumatra. Dia menabur racun hama ke bangkai kambing miliknya yang dimangsa harimau sehingga satwa dilindungi tersebut mati pada Selasa (21/2/2023).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal