Bukannya Ibadah, Oknum PNS di Pidie Jaya Malah Jadi Agen Chip Judi

Jamal Pangwa
Polisi tangkap oknum PNS yang jual chip judi (Agung Sulistyo/iNews)

Berbekal dari laporan itu, polisi bergerak dan melakukan pengintaian. Selanjutnya pada Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib, Opsnal Sat Reskrim Pidie jaya mendatangi tempat yang menurut informasi dari masyarakat merupakan tempat kedua pelaku bermain.

"Sesampainya di TKP, personel Reskrim Pidie jaya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sisa chip di akun 58 B, satu unit ponsel merk Samsung note 10 warna hitam, satu unit merek vivo warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 180.000.

Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 20 butir 22 jo Pasal 18 qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Kades di Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp450 Juta

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal