"Awalnya salah satu raja Aceh Teuku Muhammad Hasan diajak bicara oleh Presiden Soekarno untuk lahirnya bangsa. Dari situlah kemudian raja-raja di Aceh sepakat melebur ke dalam Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Sementara Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berterima kasih atas gelar yang diberikan. Menurutnya, sebuah kehormatan sudah diangkat sebagai bagian dari kerajaan di Aceh.
Dalam kesempatan itu, La Nyalla menyampaikan, sejak amandemen atas UUD 1945 naskah asli tahun 1999 hingga 2002 silam, elemen-elemen nonpartisan, termasuk unsur golongan, seperti raja dan sultan nusantara, kehilangan peran.
"Dari amandemen tersebut, sistem demokrasi Indonesia menjadi berubah. Kekuasaan yang besar diberikan kepada partai politik," ujarnya.
Hanya partai politik yang bisa mengajukan dan menentukan calon presiden yang harus dipilih rakyat. Mereka juga bersepakat membuat aturan ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold. Parpol melalui Fraksi di DPR juga yang membentuk undang-undang bersama pemerintah yang hasilnya mengikat seluruh warga negara.