Bejat! Pria di Aceh Singkil Cabuli Adik Ipar yang Masih SD

Suparman Munthe
Ilustrasi pencabulan anak (Okezone/stutterstock)

Usai ditangkap, pelaku pun diperiksa oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil. Hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku mengakui perbuatannya.

"Dari hasil pengakuannya, pelaku berkasi sebanyak dua kali," katanya.

Pelaku melancarkan aksinya saat mengantar korban ke rumahnya sehabis pulang sekolah, karena keadaan rumah kosong pelaku kemudian mencabuli korban

"Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang ke korban sebesar Rp5.000. Dia meminta ke korban agar tidak memberitahu kepada orang tua korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo pasal 47 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Dandim Jajaran Korem Lilawangsa Lhokseumawe Berganti, Ini Daftar Pejabat Baru

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

22 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

28 hari lalu

296 Pengungsi Rohingya Masih Bertahan di Aceh, Tersebar di 3 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal