Bejat! Guru di Ponpes Aceh Timur Perkosa Santri di Kamar Mandi

Antara
Ilustrasi pemerkosaan santriwati di Aceh Timur (iNews.id)

Pelaku mengikutinya, kemudian menarik tangan korban untuk masuk ke kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terhadap korban kembali terjadi.

Atas perbuatan tersebut korban mengadu kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polres Aceh Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal