Bea Cukai Sabang Musnahkan 14.720 Batang Rokok Ilegal dan 1.735 Ton Gula Pasir 

Antara
Pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai di Komplek perumahan dinas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya Pabean C Sabang. Foto: Antara

SABANG, iNews.id - Bea CukaiSabang memusnahkan 14.720 batang rokok ilegal, 1.735 ton gula pasir, tujuh bungkus bibit tanaman, dan tiga sparepart kendaraan bermotor yang ditaksir bernilai Rp38,9 juta. Seluruhnya merupakan barang bukti penyelundupan yang disita selama Mei 2020 hingga April 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Hanif Adnan Zunanto, mengatakan, barang bukti ilegal itu didapat dari hasil pengawasan barang masuk dan keluar dari kawasan bebas Sabang. Gula pasir merupakan hasil penindakan terhadap upaya oknum tertentu untuk mengeluarkan gula itu dari kawasan bebas Sabang secara ilegal.

"Kegiatan ilegal berdampak juga terhadap sisi sosial dan kesehatan masyarakat dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar," kata Hanif, Kamis (1/7/2021).

Pada saat ditemukan, lanjut Hanif, gula yang disita dalam keadaan tidak layak konsumsi. Sedangkan rokok ditemukan  
tanpa pita cukai, yakni rokok polos berbagai merek yang ditemukan beredar di kawasan bebas Sabang.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan target nasional untuk menekan persebaran rokok ilegal kurang dari tiga persen di tahun 2021, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan prosedur kepabeanan," ujarnya.

Pemusnahan alat bukti dengan cara pembakaran dilakukan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh. Pembakaran dilakukan dengan menimbun barang sitaan itu di dalam tanah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan maupun menimbun rokok ilegal," katanya.

Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 100.000 Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal