Badan Penanggulangan Bencana Aceh Catat Luas Lahan Terbakar Capai 107 Hektare

Antara
Ilustrasi karhutla. (Foto: Antara)

Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues, masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi karhutla. Saat ini semua pihak termasuk masyarakat sama-sama berupaya menangani karhutla. 

“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” katanya.

Ilyas juga mengingatkan kepada masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan. Ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal