ACEH BESAR, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Besar yang belum melaksanakan vaksinasi Covid-19 diancam sanksi disiplin hingga putus kotrak dan pemecatan. Sekarang ini, Aceh Besar masih melaksanakan vaksinasi terhadap kalangan ASN dan tenaga kontrak.
"Berdasarkan rapat koordinasi dengan Pak Bupati, diputuskan kalangan ASN dan non ASN wajib mengikuti vaksinasi," kata Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Selasa (24/8/2021).
Menurut Sulaimi, ASN harus memberi contoh kepada masyarakat. Khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Dia juga mengatakan, ketentuan sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN. Sedangkan untuk tenaga kontrak dapat dikenakan sanksi teguran hingga pemutusan kontrak.
"Kalau tidak melakukan vaksin, Pak Bupati nanti menyiapkan sanksi," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Anita mengatakan, banyaknya hoaks yang beredar di masyarakat menjadi penyebab rendahnya cakupan vaksinasi. Bahkan tidak sedikit nakes yang ikut terpengaruh hoaks-hoaks terkait Covid-19.