Angkut 24.000 Liter Solar Ilegal, Truk Tangki dan 2 Pria Diciduk Polisi

Antara
Mobil tangki yang mengangkut 24.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal (Antara)

Dalam kasus ini, kata dia, polisi menyita mobil dan mengamankan dua orang supir dengan inisial MI (27) dan SD (43). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Aceh Jaya.

"Untuk saat ini kedua orang supir sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua sopir tersebut dikenakan Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b dan d dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Babel Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 8.000 Liter, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Kapal Phinisi di Labuan Bajo Diamankan Polisi, Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal

57 tahun lalu

6 Orang di Balikpapan Ditangkap Terkait Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Kendaraan

57 tahun lalu

Polairud Polda Babel Bongkar Mafia Solar Subsidi di Belitung, Libatkan Operator SPBU

57 tahun lalu

Ribuan Nelayan Pati Demo Hari Ini, Tuntut Harga BBM Industri Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal