74 Kasus Pelanggan UU ITE di Banda Aceh dalam 3 Tahun, Tertinggi di 2019

Antara
Ilustrasi UU ITE. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, Aceh berjumlah 74 dalam tiga tahun. Polisi mendukung wacana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Apa pun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tentunya adalah hal yang baik bagi masyarakat. Kami tentunya siap menjalankan setiap UU yang sudah disahkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha (17/2/2021). 

Dia merinci, pada tahun 2020, ada 22 kasus dugaan pelanggaran ITE. Untuk tahun 2019 sebanyak 27 dan 2018 ada 25 kasus. 

Dari 22 kasus pelanggaran UU ITE pada 2020 tersebut, 15 di antaranya sudah selesai diproses. Sementara tujuh lainnya masih dalam tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo membuka peluang merivisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Hal ini bisa dilakukan jika memang penerapannya tidak menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Medan Tikam Teman Pakai Obeng hingga Tewas, Dipicu Dendam Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal