6 Etnis Rohingya Coba Kabur dari Penampungan Lhokseumawe, Lompat Pagar Mengendap di Persawahan

Armia Jamil
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto memberikan keterangan soal etnis Rohingya kabur dari penampungan (Foto: iNews/Armia Jamil)

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumut.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Terdakwa Mati Kasus Ganja 214 Kg di Deliserdang Kabur Naik Motor usai Sidang

57 tahun lalu

Suzuki APV Bermuatan Drum BBM Ludes Terbakar di Lhokseumawe, Pemilik Kabur

57 tahun lalu

Gunakan Pesawat Poludara, Kapolri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Lhokseumawe

57 tahun lalu

Lhokseumawe Lumpuh Dikepung Banjir, 68 Desa Terendam

57 tahun lalu

Perburuan 3 DPO Penembakan Warga Lhokseumawe Diperluas, Sumut hingga Singapura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal